MEDAN - Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Sumut berinisial JL dilaporkan ke polisi. Bersama 4 rekannya, JL dilaporkan atas dugaan menganiaya seorang janda bernama Rosiati Zega alias Ina Kana (59).
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, laporan itu dibuat korban lantaran tak terima dengan perlakuan para pelaku.
Aiptu Yadsen menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat korban hendak menjual durian hasil kebunnya kepada pengepul pada hari Senin 25 September.
"Saat itu, korban mengangkat goni berisi durian dari rumahnya ke pinggir jalan untuk dijual," kata Aiptu Yadsen, Rabu 28 September.
Namun, saat korban menunggu pengepul datang, kadus JL melintas dengan mengendarai sepeda motor. Ia berhenti dan kemudian membentak dan melarang korban untuk berjualan di lokasi itu.
"Korban yang merasa tidak melakukan kesalahan tidak hiraukan ucapan oknum tersebut. Hal itu membuat oknum kesal," jelasnya.
Merasa diacuhkan korban, JL kemudian menyerang dengan menendang durian milik korban. Melihat itu, korban bertanya mengapa kepala dusun itu mengutip duriannya.
Mendengar pertanyaan korban membuat emosi JL naik. JL kemudian menendang korban hingga tersungkur ke tanah. Saat berdiri, tiba-tiba rekan oknum tersebut datang memukulinya.
"Korban dianiaya dengan cara ditampar, dicekik dan rambutnya dijambak. Hal itu pun dilerai warga yang ada disekitar lokasi," terangnya.
BACA JUGA:
Korban melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun 4, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa bernama Onius Lahagu. Selanjutnya oleh kadus 4, korban dibawa menemui Kepala Desa Berua, Terimasyukur Gea untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Desa lalu menyarankan untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Terkait laporan mengenai penganiayaan itu tengah dalam penanganan oleh Unit PPA Polres Nias," pungkasnya.