Bagikan:

KAIMANA - Polres Kaimana, Papua Barat bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu strategi adalah memperketat pengawasan di pintu masuk, baik bandar udara maupun pelabuhan laut. 

Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, meski sejauh ini kasus peredaran gelap narkoba di wilayahnya masih minim, namun pengawasan terhadap aktivitas ilegal itu harus tetap ditingkatkan.

Apalagi dengan kian berkembangnya Kaimana sebagai salah satu daerah tujuan wisata favorit di Papua Barat.

"Walaupun kasus narkoba tidak terlalu banyak di Kaimana, tetapi kami akan terus menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Kita semua harus bersama-sama menyelamatkan generasi muda Indonesia, khususnya di Kabupaten Kaimana dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata Widiarta di Kaimana, Antara, Minggu, 25 September. 

Baru-baru ini Polres Kaimana melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22 gram yang terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba setempat. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kapolres Kaimana, beberapa waktu sebelumnya juga dilakukan pemusnahan narkotika jenis ganja. Narkotika jenis ganja yang dikemas dalam lima bungkus plastik berukuran kecil masuk ke wilayah Kaimana melalui jasa pengiriman online.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja yang dilakukan di halaman Markas Polres Kaimana itu juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, dan perwakilan Pengadilan Negeri Kaimana.

Kapolres Kaimana menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika sangat penting dilakukan sebagai bentuk upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Hal itu juga untuk memberikan peringatan bagi para pengedar, bandar dan pemakai agar menghentikan aktivitas ilegalnya lantaran ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, lebih dari 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Kaimana Ipda Andi Jaya menyebut sejak Februari hingga September ini jajarannya telah mengungkap dua kasus narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 231,2 gram.

Modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan ganja ke Kaimana yaitu mengirim melalui jasa pengiriman JNE.Peredaran narkoba jenis ganja di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat umumnya didatangkan dari wilayah negara tetangga, Papua Nugini.

Sementara narkoba jenis sabu dan lainnya masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat biasanya dikirim dari Makassar atau dari Jawa melalui jasa pengiriman barang.