Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana, Papua Barat kini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh seorang oknum pejabat setempat.

Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Boby Rahman mengatakan kasus tersebut sudah lama terjadi, tepatnya pada sekitar 2023. Namun baru diadukan ke Sentra Pelayanan Polres Terpadu (SPKT) Polres Kaimana pada Selasa (2/7) malam oleh orang tua korban.

"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban membuat pengaduan resmi ke Polres Kaimana," kata Iptu Boby dilansir ANTARA, Rabu, 3 Juli.

Tim penyidik Satreskrim Polres Kaimana belum menerima bukti permulaan yang cukup untuk memproses kasus tersebut.

"Perlu kami garis-bawahi, kami baru terima pengaduan, bukan laporan polisi. Alasannya karena ketika rekan-rekan penyidik menerima pengaduan, bukti permulaan masih kurang untuk dibuatkan laporan polisi," terang Iptu Boby.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kaimana akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan kepada calon tersangka jika kasus tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Ketika kasusnya dinaikkan ke laporan polisi maka otomatis kasus itu akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Makanya kami akan gelar perkara dengan mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi dan juga alat bukti lainnya," ujarnya.

Saat orang tua korban mengadukan kasus tersebut ke SPKT Polres Kaimana pada Selasa malam, terduga pelaku juga hadir dengan masih menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak kerabat korban juga mendatangi Polres Kaimana saat mengetahui peristiwa tersebut.