Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN, Zita Anjani menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak serius dalam menanggapi hasil reses anggota dewan ke dalam APBD tahun anggaran 2021.

Hal ini dibuktikan dengan sikap Anies yang tidak mengakomodasi sepenuhnya hasil aspirasi warga selama pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Padahal, hal itu telah disusun DPR dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) ke dalam laporan hasil resesnya.

"Sayang, eksekutif tidak serius memasukan hasil reses dewan ke dalam RKPD 2021. Itu terbukti dengan hanya diakomodirnya hasil reses 2 tahun 2019, sedangkan yang pertama tidak," kata Zita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 November.

Selain itu, Zita juga menyayangkan Anies tidak  berdiskusi dalam penelaahan hasil reses. Padahal, kata dia, ada aturan yang menaungi ketentuan itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Perda DKI Nomor 14 Tahun 2011.

"Eksekutif menelaah hasil reses sendiri. Padahal yang lebih tahu kami, siapa yang minta, lokasi detailnya dimana, dan apa masalahnya. Akhirnya, hasil reses mayoritas tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas," ungkap Zita.

Oleh sebab itu, Zita berharap Anies serius dalam menyikapi reses dan membahas anggaran untuk hajat 10,57 juta jiwa di Jakarta. Zita ingin Anies tunjukkan komitmen dengan pembahasan yang tepat waktu sesuai Permendagri.

"Saya berharap, untuk selanjutnya, eksekutif bisa perhatikan itu. Kami tidak sekedar meminta, ini bukan usulan kami, tapi datang dari warga, dan itu hak kami juga sebagai dewan untuk dimasukkan usulannya ke dalam RKPD," jelasnya.

Sebagai informasi, rancangan APBD 2021 telah ditetapkan sebesar Rp82,50 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan dengan APBD perubahan tahun anggaran 2020, yaitu sebesar Rp 63,23 triliun.

Pendapatan daerah dalam APBD 2021 direncanakan sebesar Rp72,20 triliun. Rencana pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,27 triliun, di mana pendapatan terbesar dari pajak daerah, yaitu sebesar Rp43,37 triliun.

Selain PAD, DKI menetapkan pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp17,51 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,42 triliun.

Sementara, belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp72,98 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Kemudian, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,29 triliun. Angka ini berasal dari SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman Daerah sebesar Rp 8,27 triliun.

Adapun untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,51 triliun yang dialokasikan kepada BUMD berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp9,28 triliun dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar.