Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproyeksikan akan lebih banyak masyarakat yang tinggal di dalam kota dengan biaya hunian yang terjangkau.

Hal ini merujuk pada penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam regulasi mengenai RDTR yang baru ini, Pemprov DKI mengubah penetapan koefisien lantai bangunan (KLB) pada bangunan di sekitar kawasan stasiun hingga terminal atau kawasan berorientasi transit (transit oriented development/TOD).

Saat ini, besaran KLB untuk zona komersial 7,0 dan 3,6 untuk zona hunian. Sementara, pada aturan lama yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, KLB untuk zona komersial sebesar 2,97 dan zona hunian 1,2.

"Misalnya di Fatmawati, saat ini dengan aturan sekarang, kawasan TOD itu memiliki rata-rata KLB 7. Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, radius 800 meter dari kawasan itu, maka bangunannya bisa jadi bangunan yang tinggi," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota, Rabu, 21 September.

Sebelum perubahan aturan KLB, Anies menilai banyak masyarakat yang enggan menempati hunian di dalam kota dan kawasan TOD lantaran biaya yang mahal. Sehingga, cukup banyak pengembang yang mendirikan hunian di pinggir kota hingga daerah penyangga demi mengejar biaya yang lebih murah.

"Karena (bangunan) tidak boleh tinggi, maka unit per bangunan menjadi mahal. Karena jadi mahal, akhirnya pindah ke luar kota," ujar Anies.

Dampaknya, banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berkegiatan setiap harinya. Mereka pun enggan menggunakan kendaraan umum karena tinggal di hunian yang jauh dari kawasan transit.

Sementara, dengan Pergub RDTR yang membuka ruang untuk pendirian bangunan lebih tinggi ini, menurut Anies, akan menampung lebih banyak masyarakat yang bertempat tinggal dengan harga terjangkau di dalam kota.

"Begitu dibolehkan jadi (bangunan) tinggi, maka unitnya (hunian) bisa jadi lebih murah. Dengan lebih murah, maka dia tidak perlu lagi jalan 1-2 jam dari luar kota ke dalam kota dan dia tidak perlu beli kendaraan pribadi, dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau dengan kendaraan umum," jelas Anies.

"Sekarang Transjakarta sudah 24 jam. Bayangkan, besok ke depan transportasi umum 24 jam ada di kota ini dan anda tinggal di kawasan transit oriented. Di mana saja, kapan saja, bisa pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta," imbuhnya.