Sempat Buron, Stafsus Edhy Prabowo Tersangka Suap Benur Akhirnya Ditahan KPK
Jumpa pers KPK terkait dua tersangka kasus suap benur termasuk stafsus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM) yang sempat buron. Selain Andreau, KPK juga melakukan penahanan terhadap seorang pihak swasta yaitu Amiril Mukminin (AM).

Keduanya ditahan KPK setelah menyerahkan diri dan diperiksa oleh tim penyidik dalam perkara dugaan suap ekspor benur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK, Kamis, 26 November.

Karyoto  mengatakan sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, keduanya akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.

Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Atas perbuatannya, Edhy dan sejumlah pejabat di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.