JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus izin ekspor benur langsung dilakukan rapid test sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya Edhy dan enam orang lain dinyatakan negatif COVID-19. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, uji cepat ini dilakukan oleh dokter dari Poliklinik KPK.
"Adapun hasil pemeriksaan tes COVID-19 dari tersangka EP dan lainnya dinyatakan negatif," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 26 November.
Meski begitu, Edhy dan para tersangka lainnya tetap harus melakukan isolasi mandiri. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus di dalam rutan.
"Proses isolasi mandiri selama 14 hari," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Saat ini, politikus Partai Gerindra tersebut beserta lima orang lainnya sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Andreau dan Amiril belum masih buron dan diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November dini hari.
Dalam kasus ini, Menteri Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat dan sebagian uang tersebut dia gunakan bersama istrinya, Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex saat lawatan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.