JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan di aplikasi pengaduan Cek Bansos bikinan Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat bisa mengadukan nama tak layak penerima manfaat bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Risma saat memaparkan langkah dan capaian Kemensos dalam pelaksanaan reformasi birokrasi transparan, akuntabel dan memperkuat tata kelola pemerintahan lebih baik. Risma mengatakannya di hadapan tim Evaluator Kementerian PAN-RB.
"Di aplikasi Cekbansos, misalnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri bila namanya belum masuk basis data, dan bisa menyanggah orang lain yang dipandang tidak layak mendapatkan bantuan,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Jumat 16 September.
Risma menambahkan, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai aplikasi pengaduan lainnya seperti SP4N-Lapor!, PPID, dan Whistleblowing System KPK, bila mereka menghadapi berbagai masalah di lapangan.
BACA JUGA:
Untuk meningkatkan respons cepat, lanjut Risma, Kemensos juga membangun Command Center (CC). Layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari dengan diawaki oleh petugas yang hadir di ruang CC. Petugas menerima layanan telepon 171 yang segera direspons petugas.
CC dilengkapi dengan berbagai fasilitas monitoring dalam layar digital, termasuk di dalamnya layanan informasi kebencanaan. Fasilitas ini memungkinkan petugas dapat mendeteksi lokasi gempa dengan realtime, dan memotret kondisi lokasi bencana.
Dengan kemampuan ini, kata Risma, memungkinkan penanganan darurat lebih cepat kepada penyintas bencana. Layanan dalam CC juga menyediakan getagging pada lokasi tempat tinggal penerima bantuan.
“Dengan begitu, dapat diketahui apakah bantuan tepat sasaran atau tidak. Aduan masyarakat terkoneksi dengan pendamping lapangan di daerah secara langsung,” tandasnya.