Catat, Ini Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg, Cek Nama Anda di Situs Kemensos
Ilustrasi penerima bansos (Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram (kg), daging ayam, dan telur. Penyaluran sendiri mulai dilakukan hari ini, Senin, 11 September 2023 dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Lalu, apa saja syarat penerima bansos beras 10 kg?

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Dikutip dari situs Indonesiabaik, bansos pangan yang berupa beras hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat atau kriteria, yakni masuk dalam golongan keluarga KPM yang namanya telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos. Adapun keempat golongan tersebut adalah sebagai berikut.

  • KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
  • KPM Bantuan Pangan nontunai (BPNT).
  • KPM PKH plus BPNT.
  • KPM balita atau anak dengan risiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Perlu diketahui, penyaluran bansos memiliki metode yang berbeda-beda tergantung daerah. Namun, secara umum penyaluran dilakukan lewat pemerintah daerah atau melalui PT Pos Indonesia. Ada pula yang disalurkan lewat aparat desa dan kelurahan.

Masyarakat penerima bantuan akan diminta untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerima bansos harus membawa KTP asli, namun bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dengan bukti KTP serta kartu keluarga (KK). Pengambilan sendiri hanya bisa dilakukan oleh anggota dalam satu KK saja sebagai perwakilan.

Cara Cek Penerima Bansos

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah. Pengecekan penerima bansos dilakukan secara online yakni sebagai berikut.

  1. Kunjungi website kemensos.go.id
  2. Setelah masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, Anda harus mengetikkan wilayah penerima manfaat (PM) meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Setelah itu ketik nama penerima manfaat. Pengetikan harus sama persis dengan data yang ada di e-KTP atau Dukcapil
  4. Setelah itu ketik huruf kode chapta
  5. Klik “Cari Data” dan tunggu sesaat
  6. Data akan mencari nama PM yang telah diketikkan sebelumnya. Jika data sesuai maka akan muncul keterangan.

Selain lewat website Cek Bansos Kemensos, masyarakat bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa diunduh lewat App Store dan Play Store. Jika ingin melakukan pengecekan lewat aplikasi, masyarakat diharuskan melakukan pengunduhan lebih dulu. Setelah terunduh bisa mengikuti cara sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi yang telah terinstal di ponsel
  2. Daftar akun lebih dulu dengan cara klik “Buat Akun Baru”
  3. Isi kolom yang tersedia sesuai instruksi. Data harus sesuai karena akan dilakukan verifikasi oleh sistem Kemensos
  4. Jika proses verifikasi berhasil dan pembuatan akun sukses, buka aplikasi Cek Bansos
  5. Login dengan memasukkan username dan password dengan benar
  6. Setelah itu klik "Cek Bansos" dan lengkapi data Anda sesuai e-KTP
  7. Setelah itu klik "Cari Data"
  8. Sistem akan menampilkan nama penerima PKH jika nama yang diketikkan sebelumnya telah terdata oleh Kemensos

Itulah informasi terkait syarat penerima bansos beras 10 kg. kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.