Begini Cara Dapat <i>Set Top Box Gratis</i> dari Pemerintah, Cek Syaratnya!
TV tabung maupun LCD harus menggunakan Set Top Box (STB) untuk mendapatkan sinyal siaran televisi digital. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera melakukan migrasi televisi (TV) analog ke digital, yang dijadwalkan rampung pada 2 November 2022.

Untuk peralihan tersebut, TV tabung maupun LCD harus menggunakan Set Top Box (STB) untuk mendapatkan sinyal siaran televisi digital. Perangkat tersebut dikabarkan akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah.

Namun tidak semua masyarakat akan mendapatkan perangkat ini secara cuma-cuma. Perlu diingat, hanya masyarakat yang tergolong miskin yang bisa mendapatkan STB dari pemerintah secara gratis.

Selain itu, penerima bantuan juga harus WNI asli yang dibuktikan dengan KTP elektronik, memiliki televisi dan menonton melalui siaran terestrial bukan parabola atau berlangganan. Terakhir, yang pasti lokasi rumah harus berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog System Off (ASO).

Menurut Kemenkominfo, akan disalurkan sekitar 7 juta STB gratis, dan dibagikan pada penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, tetapi masih berupa TV analog.

Salah satu syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kemenkominfo adalah masyarakat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Masyarakat bisa mendaftar secara online dan mandiri pada aplikasi Cek Bansos untuk menerima bantuan STB gratis Kemenkominfo maupun bansos Kemensos. Ikuti langkah di bawah ini.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play store. Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi ini benar dibuat oleh Kemensos tau bukan, karena banyak aplikasi yang menyerupai. Hati-hati terhadap penipuan.
  2. Kemudian registrasi terlebih dahulu, lalu siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
  4. Pilih tambah usulan. Nantinya sistem akan memverifikasi nama, NIK, KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  5. Selanjutnya, Anda dapat memilih jenis bansos yang ingin didaftarkan. Kemudian Anda bisa menunggu hasil apakah Anda layak mendapatkan dana bansos termasuk STB Kemenkominfo. Anda bisa mengecek aplikasi secara berkala jika ada pemberitahuan.