Upaya Kemenkumham Meluruskan Informasi Harun Masiku
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan independen untuk menyelidiki kembalinya tersangka KPK Harun Masuki yang sempat kabur ke Singapura. Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Inspektur Jenderal Kemkum HAM Jhoni Ginting mengatakan, tim ini dibentuk atas perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rangka menindaklanjuti kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai lokasi keberadaan Harun Masiku.

"Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI," kata Ginting, di Gedung Ditjen Imigrasi Kemkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 24 Januari.

Konferensi Pers imigrasi tentang Harun Masiku (Mery Handayani/VOI)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui tersangka KPK Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tersangka Wahyu Setiawan. Sebelumnya, dikabarkan kalau di tanggal itu, Harun tidak berada di Indonesia.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, ada persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga kedatangan Harun itu tidak diketahui.

Klarifikasi Ronny ini bertentangan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna, yang juga menjabat Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP, berkukuh Harun berada di luar negeri sejak 16 Januari dan tak pernah kembali ke Indonesia. 

Bantahan Kemenkumham

Ronny membantah tentang tudingan Kemenkumham menyembunyikan keberadaan Harun yang masih berstatus DPO ini. Dia mengatakan, kesimpangsiuran ini karena ada kendala pemberian informasi.

"Kalau dianggap menutupi, saya kira itu tendensius," ucap Ronny.

Mantan Kapolda Bali ini berujar, harusnya yang menjadi fokus bukan informasi tentang data perlintasan, tetapi menemukan Harun Masiku yang saat ini sudah ada di Indonesia.

"Bagaimana mencari Harun Masiku itu agar penegakan hukumnya tuntas. Bukan mempersoalkan tentang bagaimana informasi ini diberikan kemudian dianggap menutupi, mempersulit. Di mana kita menutupi? Kalau kami diam itu bisa jadi," tuturnya.

Selain itu, Kemenkumham juga membantah melakukan pemalsuan data kedatangan Harun Masiku ke Indonesia. Sebab, menurut Ronny, Kemenkumham sudah terbuka mengenai keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP tersebut.

"Kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data. Karena kalau kita lihat dari kronologi sebenarnya kalau kita mempersoalkan informasi tentang data perlintasan, tidak signifikan dengan tujuan utama penegakan hukum," tuturnya.

Ronny mengatakan, seluruh informasi yang didapat Ditjen Imigrasi sudah diberikan kepada KPK termasuk lokasi keberadaan Harun Masiku. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan agar Harun tak bisa keluar dari Indonesia.

"Sudah harus, karena kan KPK tanggal 13 memberi surat untuk minta pencegahan. Sekarang ini kami memperkuat lagi pencegahan itu, karena dia sudah di dalam," katanya.

Dia menambahkan, pada 16 Januari, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku yang masih berada di luar negeri. Pernyataan itu berdasarkan informasi Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada 13 Januari.

"Beliau hanya sekali memberikan informasi pada tanggal 16. Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa, juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," kata dia.

Di hari yang sama, saat Yasonna menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih di luar negeri, Koran Tempo menulis berita bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia dari Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7156.

Berdasarkan pemberitaan itu, kata Ronny, Ditjen Imigrasi memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun Masiku melalui CCTV berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II.

Tak hanya itu, lanjutnya, tim dari pihak imigrasi juga melakukan pendalaman informasi di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Pendalaman dilakukan selama tiga hari terhitung dari tanggal 17 Januari. Mereka baru bisa memastikan lokasi keberadaan Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada 19 Januari.

"Dari hasil pendalaman, tim berhasil menemukan data perlintasan Harun Masiku telah tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) melintas pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB melalui terminal kedatangan 2F dengan pesawat Batik Air ID 7156," tuturnya.

Ronny menjelaskan, saat melakukan pendalaman tim juga menemukan fakta bahwa selain Harun Masiku, terdapat sejumlah data orang yang datang di tanggal tersebut belum terkirim ke server Pusat Data Keimigrasian.