Bagikan:

KALBAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Masyhudi menegaskan para pengusaha perkebunan yang tidak membayar pajak pemanfaatan air permukaan di wilayahnya akan diproses hukum.

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," kata Masyhudi di Pontianak, dikutip dari Antara, Kamis 15 September.

Dia menjelaskan, kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.

"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," jelasnya.

Kajati Kalbar itu menyatakan pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah. Oleh sebab itu ia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.

"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.

Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan.