Warga di Dusun Mambuk Kalbar Terkena Peluru Hampa Oknum Brimob, Walhi Desak Kasus Diusut Tuntas
Walhi Kalbar mendesak dugaan penembakan terhadap seorang warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi (Via ANTARA)

Bagikan:

PONTIANAK - Lembaga swadaya masyarakat Walhi Kalbar mendesak sejumlah pihak terkait mengusut dugaan penembakan terhadap seorang warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabtu, 28 Mei lalu oleh oknum personel Brimob Polda Kalbar.

"Kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta pihak terkait seperti Kapolri dan lembaga negara lainnya, Komnas HAM maupun Ombudsman RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangan masing-masing untuk pengungkapan kasus ini," kata Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Antara, Senin, 30 Mei. 

Menurut dia, bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil Brimob yang merupakan aparatur negara tidak diinginkan dan tidak dibenarkan. Pihak kepolisian hendaknya dapat melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010. Sementara Brimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

"Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," kata aktivis lingkungan itu.

Menurut Walhi Kalbar, tindakan pengamanan perkebunan sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan group PT Eagle High Plantation oleh personel Brimob mestinya tidak. Berdasarkan Peraturan Kapolri 24 tahun 2007 tentang Manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan oleh personel Brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud. 

"Kami meminta agar pihak Polda Kalbar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggung jawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan itu," katanya.

Dia menambahkan, jika dicermati kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasional perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen A Panjaitan mengatakan masyarakat yang terkena tembakan peluru hampa oleh anggota BKO Brimob Polda Kalbar hanya mengalami luka ruam di kulit.

"Hingga saat ini situasi sudah aman terkendali, dan warga atas nama Ji'i yang terkena tembakan peluru hampa juga sudah berangsur pulih," katanya.

Di menjelaskan, masyarakat sekitar juga mendukung langkah penegakan hukum dari Polri yang tegas dan terukur. Penegakan hukum oleh anggota Brimob, karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut.

"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," katanya.

 

Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar, Sabtu lalu di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning, Desa Kemuning Kabupaten Ketapang.

Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang merupakan DPO Polres Ketapang nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.