Bagikan:

JAKARTA - KPK menetapkan tujuh orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam dugaan korupsi impor benur. Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK mengaku mendapat informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

"KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Selanjutnya pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Kuningan Persada, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November dini hari.

Nawawi mengatakan, dari rekening penampungan tersebut, KPK mengendus adanya penggunaan uang oleh penyelenggara negara untuk melakukan membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.

Setelah mengendus adanya penggunaan uang tersebut, pada Selasa, 24 November, tim penindakan KPK bergerak di sejumlah area seperti Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang; Jakarta; Tangerang Selatan; Depok; dan Bekasi.

"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," ungkap Nawawi.

Adapun pihak yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, tim penindakan menangkap sejumlah pihak yaitu: Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo beserta istrinya, Iis Rosyati Dewi; Stafsus Menteri KP Safri; Dirjen Tangkap Ikan KP Zaini; Ajudan Menteri KP Yudha; Protokoler Menteri KP Yeni; Humas Kementerian KP Desri; dan Dirjen Budi Daya KKP Selamet.

Sedangkan yang ditangkap di rumah masing-masing adalah: Direktur PT DPP Suharjati; pengurus dan pengendali PT ACK Siswadi beserta istri Nety dan Deden Deni; pengendali PT PLI Dipo; Staf Menteri KP Chusni Mubarok dan Syaihul Anam; staf istri Menteri KP Ainul Faqih; dan Staf PT Gardatama Security Mulyanto.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap 17 orang tersebut, mereka selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," jelas Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu: stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Enam tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.