Lantai 16 KKP, Awal Kongkalikong Fulus Permulus Benur Menteri Edhy Prabowo
Konferensi pers penetapan tersangka Menteri KKP Edhi Prabowo sebagai tersangka

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengungkapkan, kasus dugaan suap perizinan tambak yang menjerat Edhy Prabowo berawal dari bulan Mei 2020. 

Dimana Mei 2020 Menteri Edhy menerbitkan surat keputusan nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata yang juga staf khusus Menteri selaku ketua pelaksana uji tuntas.

"Dan (menunjuk) SAF Selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi saat jumpa pers di kantornya, Rabu, 25 November.

Selanjutnya, awal Oktober 2020, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa datang ke kantor KKP. SJT menuju lantai 16 Gedung KKP menemui SAF. Lantai juga merupakan kantor Edhy Prabowo.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT AERO CITRA KARGO dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan APS dan SWD," kata Nawawi.

Dari sini diduga terjadi kesepakatan pemberian janji. Dimana setelah bertandang ke kantor KKP, PT Dua Putra Perkasa diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. 

Apalagi setelah mengirim sejumlah uang, PT Dua Putra Perkas atas arahan Edhi Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri  AHMAD BAHTIAR yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA (YUDI SURYA ATMAJA . Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.