MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menganggarkan bantuan sosial tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebesar Rp800 juta pada 2022.
"Kami menyadari BST ini belum terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia. Oleh karena itu, Pemkot Medan berkomitmen menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang," kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dilansir ANTARA, Selasa, 13 September.
Pemko Medan, lanjut dia, terus berupaya menjawab berbagai persoalan penyandang disabilitas maupun lanjut usia, salah satunya dengan penyaluran BST tersebut dalam waktu dekat.
Aulia juga mengakui masih banyak kelemahan perlindungan bagi disabilitas di daerah ini, di antaranya akses ruang penyandang disabilitas di kantor pemerintahan khususnya pelayanan publik.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebutkan penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa, di antaranya penyandang disabilitas 790 jiwa, lanjut usia 191 jiwa, dan fakir miskin 65.362 jiwa.
"Dengan pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri, dan mengurangi beban keluarga," tuturnya.
Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia bahwa lansia memiliki hak meningkatkan kesejahteraan hidupnya, seperti mendapat perlindungan sosial dan bantuan sosial.
BACA JUGA:
Pemko Medan mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
"Kami menyadari bahwa sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat, sehingga hak-hak mereka seringkali terabaikan," ujar Aulia.