3 Usulan Nama Calon Pj Gubernur DKI dari DPRD: Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar
DPRD DKI Jakarta (Foto via Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Penyaringan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi DPRD DKI Jakarta yang digelar pada hari ini di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Jadi, nama yang tersaring untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, pertama Heru Budi Hartono, kedua Marullah Matali, ketiga Bahtiar. Apakah ini disetujui?" ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta sambil mengetok palu tanda persetujuan anggota dewan, Selasa, 13 September.

Keputusan DPRD untuk mengusulkan tiga nama tersebut berdasarkan perhitungan suara terbanyak dari nama-nama yang diusulkan fraksi. Fraksi mengusulkan masing-masing tiga nama.

Seluruhnya, terjaring empat nama yang diusulkan oleh sembilan Fraksi. Satu nama lainnya adalah Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Namun, perolehan suara Juri paling kecil dibanding Heru, Marullah, dan Bahtiar. Sehingga, Juri tak masuk dalam tiga teratas calon Pj Gubernur DKI yang diusulkan.

Rinciannya, Fraksi PDIP mengusulkan nama Heru, Marullah, dan Bahtiar. Fraksi Gerindra mengusulkan nama Juri, Marullah, dan Heru. Fraksi PKS mengusulkan nama Bahtiar, Marullah, dan Heru. Fraksi Demokrat mengusulkan nama Marullah, Heru, dan Bahtiar.

Lalu, Fraksi PAN mengusulkan nama Bahtiar, Marullah, dan Heru. Fraksi PSI mengusulkan nama Heru, Marullah Matali, dan Juri. Fraksi Nasdem mengusulkan nama Heru, Bahtiar, dan Marullah. Fraksi Golkar mengusulkan nama Bahtiar, Marullah, dan Heru. Fraksi PKB-PP mengusulkan nama Marullah, Heru, dan Juri.

Dengan demikian, tiga nama calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI Jakarta ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilih Kemendagri. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo akan memilih salah satu nama untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.