Rumah Eks Bendum Demokrat M Nazaruddin di Riau Dilelang KPK, Luasnya 88 Meter Persegi, Tertarik?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Foto Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Aset tersebut dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Lelang ini akan diselanggarakan secara daring tanpa kehadiran peserta atau closed bidding. Ali menyebut rumah yang dilelang itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.

Rumah dengan luas 88 meter persegi memiliki harga limit Rp2.816.832.000. Adapun uang jaminan yang harus dibayarkan peserta mencapai Rp600 juta.

Ali mengatakan lelang dilaksanakan Rabu, 21 September pukul 11.15 WIB. "Cara penawaran dengan closed bidding megakses www.lelang.go.id," ungkapnya.

Nazaruddin yang juga mantan anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka 30 Juni 2011. Dia sempat melarikan diri ke Kolombia sebelum akhirnya ditangkap.

Dia kemudian divonis hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan pada tingkat Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dia mengajukan banding hingga akhirnya hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nazaruddin juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.