Bagikan:

KEPRI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, keterlambatan gaji ribuan Pegawai Tenaga Pendidikan (PTK) Non ASN pada September 2022 ini dipicu kesalahan administrasi.

"Memang benar, terjadi keterlambatan gaji PTK Non ASN untuk bulan September 2022 karena masalah administrasi," katanya di Tanjungpinang dikutip dari Antara, Minggu, 11 September. 

Permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan penghitungan terkait penggajian PTK Non ASN pada pertengahan tahun 2022. Menurutnya uang yang masuk ke rekening PTK Non ASN berbeda-beda pada saat dilakukan entry data.

Kesalahan administrasi itu, katanya, membuat gaji PTK Non ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.

"Jadi untuk pembayaran gaji September 2022 baru bisa dilakukan setelah penandatanganan APBD Perubahan. Insyaallah bulan ini APBD Perubahan sudah disahkan," katanya menjelaskan.

Venni juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK Non ASN bulan ini dikarenakan kondisi kas daerah yang kosong. Ia menegaskan bahwa anggaran gaji PTK Non ASN sudah terpenuhi selama 1 tahun.

"Jadi tidak ada simpang siur kabar kas kosong dan sebagainya. Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi," tegasnya.

Sejumlah PTK Non ASN Pemprov Kepri sebelumnya mengeluh, sebab gaji mereka pada September 2022 mengalami keterlambatan.

Padahal biasanya gaji mereka sudah masuk ke rekening setiap tanggal 1, namun sampai hari ini belum terealisasi.