GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengendalian inflasi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah.
"Kami telah menyiapkan anggaran Rp12 miliar sebagai respons atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 sebagai bentuk kewajiban untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan antisipasi dari dampak inflasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan dilansir ANTARA, Sabtu, 10 September.
Pemkab Garut telah menerima perintah dari pemerintah pusat melalui PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Selanjutnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
Bupati menjelaskan pengalokasian anggaran itu merupakan bagian dari janji Presiden Indonesia Joko Widodo yakni pemerintah daerah wajib menyisihkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen atau sekitar Rp12 miliar.
"Besaran dari dana tersebut penyelenggaraannya dua bulan dari bulan Oktober," katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 500 tahun 2022 bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan dana biaya tak terduga (BTT) jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak.
BACA JUGA:
Dana program sosial berupa bantuan langsung tunai desa, kata Bupati, jika ditotalkan seluruh desa cukup besar sekitar Rp200 miliar.
"Peraturan Menteri Desa yang menyatakan bahwa program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, kegiatan penanganan COVID-19 di desa yang anggarannya adalah 40 persen dari dana desa, kalau diuangkan di Kabupaten Garut sekitar Rp200 miliar," katanya.