JAKARTA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi warga negara Belanda, George David Franciscus Makatita karena terbukti manipulasi data kependudukan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.
"George ini sebelum dideportasi telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon pada 24 Maret 2022 atas pidana manipulasi data kependudukan," ujar Alimuddin, Sabtu 10 September.
Alimuddin menjelaskan pelanggaran pidana manipulasi data kependudukan itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. George David dipidana penjara 1,5 tahun.
Dalam masa tahanannya, George mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022. Maka dari itu, George selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 tahun 5 bulan.
BACA JUGA:
Alimuddin menerangkan setelah masa pidana selesai, George kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari.
Pada 20 Agustus 2022, George dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka pendeportasian ke negara asal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah 20 hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, George dideportasi kembali ke Belanda," lanjut dia dinukil dari Antara.
Alimuddin mengatakan bahwa proses deportasi George tidak menemui kendala, hal ini karena ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.
"Sebelum dipindahkan, George telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," katanya.