MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel mendeportasi warga negara Myanmar Maung Latt (40) setelah menjalani masa pidana enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan deportasi dilakukan setelah WN Myanmar Maung Latt telah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 30 September.
Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun. Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Maung Latt divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.
Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
BACA JUGA:
Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.
Namun setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone. Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.
Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan, pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar.