Bagikan:

DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi pria berinisial WY (40) WN  China yang berstatus buronan.

"WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, Rabu, 25 Oktober.

WN China ini awalnya diketahui berada di Jakarta. Dia menjadi buronan kasus penyediaan barang produksi kesehatan yang tak sesuai standar di Indonesia.

WY kemudian dipenjara dengan putusan hukuman 1,5 tahun. Usai bebas, WY dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 Mei.

WY bermasalah di negaranya karena pemalsuan data diri selama tinggal di China. Deportasi dari Bali pun dilakukan.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Romi.