JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhada eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto telah rampung. Meski dinyatakan bersalah, dia hanya dijatuhi sanksi kurungan pada tempat khusus (patsus).
"Saksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.
Kurungan di tempat khusus itu telah dijalani oleh AKBP Pujiyarto. Sebab, tak lama kasus pembunuhan berencana Brigadir J muncul, dia langsung dipatsuskan.
"(Patsus) Dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Dedi.
Kemudian, majelis hakim sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika. Dia mesti meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan secara tertulis.
Lalu, meminta maaf secara langsung di depan pimpinan sidang KKEP tersebut.
Dedi melanjutkan, dengan putusan itu, AKBP Pujiyarto memilih tak mengajukan banding. Sehingga, sanksi itu telah resmi diberikan terhadapnya.
"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Dedi.
AKBP Pujiyarto merupakan satu dari sekian anggota Polri yang melanggar etik di balik pusaran kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan yakni tak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Laporan dugaan pelecehan itu sempat teresgistrasi dengan nomor LP/B1630/VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, 9 Juli 2022. Kemudian, laporan itu ditarik penanganannya ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Saat itulah, AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional dalam penanganan pelaporan tersebut.
Padahal, berdasarkan penanganan Bareskrim Polri saat laporan itu ditarik, tak ditemukan fakta pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.