Menilik Besaran Gaji Ketua Umum Partai dan Daftar 9 Parpol yang Dapat Dana dari Negara
Ilustrasi. (Pixabay).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Gaji ketua umum partai kerap dipertanyakan banyak orang, mengingat ketua partai adalah jabatan prestisius dalam sebuah struktur politik.

Dalam artikel kali ini, VOI akan mengulas gaji ketua umum parpol dan sumber pendanaanya.

Gaji Ketua Umum Partai Politik

Perlu diketahui, tidak ada angka tepat soal gaji ketua umum parpol. Pasalnya, setiap partai memiliki skema tersendiri dalam penggajian. Akan tetapi, umumnya, gaji pengurus partai berasal dari dana yang disetorkan oleh beberapa anggota.

Para anggota DPR yang terpilih dalam pemilu pun juga dikabarkan menyetor iuran ruitin untuk partai politik pengusung.

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Kamis, 8 September 2022, setiap partai mempunyai skema yang berbeda dalam mendapatkan dana sekaligus menentukan gaji ketua umum partai.

Sebagai contoh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempunyai rekening khusus yang disebut Rekening Gotong Royong. Rekening ini dibuat pada tahun 2015 dan menjadi wadah untuk menampung iuran sukarela anggota partai dan pihak lain.

Dana yang disetorkan oleh anggota partai digunakan untuk operasional partai, menggaji ketua umum, sekaligus melakukan pendidikan politik.

Sumber pendanaan partai politik

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentag Partai Politik, ada dua jenis sumber pendanaan partai politik. Pertama dari pemerintah, kedua dari kader partai.

Pada Juni 2022 lalu, pemerintah memberikan dana miliaran rupiah kepada sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Pemberian dana parpol itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2018.

Ada tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang beruah dan di atur dalam PP No. 1/2018, yakni Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Dalam Pasal 5 disebutkan besaran bantuan keuangan parpol dari Rp108 per suara dinaikkan menjadi Rp1.000 per suara.

9 Partai yang Dapat Dana dari Negara

Pada Pemilu 2019, ada 16 yang menjadi peserta pemilihan umum. Akan tetapi, hanya ada sembilan partai yang berhasil memenuhi parliamentary threshold.

Adapun kesembilan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Ilustrasi partai politik di Indonesia (Dok. KPU).
Ilustrasi partai politik di Indonesia (Dok. KPU).

Kesembilan partai politik ini mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen. Untuk rinciannya sebagai berikut:

  1. PDIP Perjuangan

Partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini mendapat 27.503.961 suara pada Pemilu 2019. Dengan demikian, besaran dana yang didapat PDIP dari pemerintah sebanyak Rp27.503.961.000.

  1. Partai Golkar

Pada pemilihan umum yang lalu, Golkar berhasil meraup 17.229.789 suara. Sehingga Partai Golkar berhak menerima dana sebesar Rp17.229.789.000.

  1. Partai Gerindra

Jumlah suara yang berhasil dikumpulkan Gerindra dalam Pemilu 2019 yakni 17.596.839 suara. Gerindra mendapat bantuan dana sebesar Rp17.596.839.000.

  1. Partai NasDem

Partai NasDem mendapat dana bantuan sebesar Rp12.661.792.000 karena berhasil mengumpulkan 12.661.792 di pemilu.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 13.570.970 suara pada Pemilu 2019, sehingga berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp13.570.970.000.

  1. Partai Keadilan Sejahtera

Partai berlambang bulan sabit-padi ini mendapatkan suara 11.493.663. Dengan demikian, PKS berhak mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp11.493.663.000.

  1. Partai Demokrat

Partai Demokrat mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp10. 876.057.000 karena memperoleh sura sebanyak 10.876.9057.

  1. Partai Amanat Nasional

Pada pemilihan umum tahun 2019 lalu, PAN memperoleh 9.572.623 suara. Hasil ini membuat PAN mendapatkan bantuan sebesar Rp9.572.623.000.

  1. Partai Persatuan Pembangunan

Partai berlambang ka’bah ini memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp6.323.147.000.

Demikianlah informasi soal gaji ketua umum partai politik di Indonesia. Besaran gaji yang diterima bergantung pada kebijakan keuangan masing-masing partai.