Kawal Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, KPPPA Ingatkan Nomor 129 untuk Pengaduan
Ilustrasi tempat kejadian perkara alias TKP pembunuhan. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap santri yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur.

"KPPPA memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan para korban serta keluarga korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 8 September.

KPPPA menyesalkan adanya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama tersebut yang menyebabkan satu santri atas nama AM (17) meninggal dunia dan dua orang lainnya harus mendapatkan perawatan.

Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, secara khusus meminta kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis dan proses hukumnya.

Sementara menanggapi perihal pelaku yang telah dikeluarkan dari Ponpes Gontor, KPPPA meminta kasus tersebut terus diusut sampai tuntas sehingga korban AM mendapatkan keadilan.

"Kami berharap kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," ujar dia.

Nahar mengingatkan orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar meskipun anak-anak mereka menempa pendidikan di dalam pondok pesantren.

"Orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak," kata dia.

KPPPA juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.