Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka di balik insiden penyanderaan mobil dinas saat aksi demo penolakan kenaikan harga BBM di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dengan hasil terpenuhinya unsur tindak pidana.

"Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah memproses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 8 September.

Berdasarkan gelar peraka, para tersangka diyakni melanggar Pasal 170 KUHP. Isi pasal itu mengenai melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

"(Persangkaan, red) Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.

Belakangan, mobil dinas itu disebut merupakan mobil yang ditumpangi oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Sebagai pengingat, polisi sempat mengamankan enam orang dari masa aksi demo penolakan kenaikan harga BBM di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 5 September.

Mereka diamankan karena menghentikan laju beberapa kendaraan pelat merah. Bahkan, dua orang di antaranya naik di atas kap mobil tersebut.