Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E Jakarta sebagai hal biasa dalam proses hukum. Anies dipanggil untuk dimintai keterangan agar dugaan penyimpangan di gelaran Formula E bisa terang benderang.

"Terima kasih atas kedatangan setiap orang yang dipanggil atau dimintai keterangan, sebagaimana peraturan perundang-undangan bahwa keterangan seseorang itu didasarkan atas pengetahuan baik yang diketahui, didengar, dilihat atau pun dialami maka kepentingannya adalah dalam rangka membuat terangnya suatu peristiwa," ujar Firli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September. 

Firli menegaskan, pemeriksaan terhadap Anies sama seperti pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Karenanya status Anies tidak berbeda dengan 4.318 orang yang dimintai keterangannya oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi. 

"Pemeriksaan seseorang itu sama dengan pemeriksaan saksi yang lain. Untuk diketahui saja tahun 2022 mulai Januari kemarin KPK telah meminta keterangan setiap perkara kurang lebih 4.318 orang. Jadi sama statusnya nggak ada yang beda, tidak ada yang luar biasa," kata Firli. 

Firlli menegaskan keterangan Anies baru diperlukan untuk membuat terang peristiwa tersebut sesuai dengan ala yang diketahuinya. 

"Bukan (indikasi korupsi), kita ingin membuat terang peristiwa apakah peristiwa itu pidana atau bukan, itulah yang dibutuhkan keterangan seseorang. Karena pengalamannya, karena pengetahuannya atau karena yang dilihatnya atau yang dialami oleh dia. Saya kira itu," kata Firli.