YOGYAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah akan tepat sasaran melalui pemuthakiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan aplikasi cek bansos untuk mengecek kepesertaan.
“DTKS semakin kredibel dan akuntabel. Apabila ada masyarakat yang tidak menerima karena dihalangi oleh RT, bisa masuk di cekbansos,” ujar Mensos Risma pada Selasa, 6 September, dikutip dari Antara.
Lantas, Apa Itu DTKS?
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu kesejahteraan Sosial, yang dimakud dengan DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosia, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, DTKS merupakan basis data para calon penerima bansos dari Kemensos. Adapun beberapa bansos yang saat ini sedang bergulir yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi BBM.
Adapun tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa DTKS meliputi:
- Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar;
- Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako);
- Potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Nah, bagi Masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar di DTPKS, bisa mendaftarkan diri lewat Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar DTKS lewat Aplikasi Cek Bansos
Sebelum mendaftar DTKS, Anda harus membuat akun terdahulu lewat aplikasi cek bansos. Berikut caranya.
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau IOS (iPhone)
- Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’ kemudian masukkan data diri secara lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Unggah dua foto yang terdiri dari foto KTP dan foto diri di tengah sembari memegangi KTP
- Selanjutnya klik ‘Buat Akun Baru’
- Apabila sudah, berarti satu akun sudah berhasil dibuat.
Setelah membuat akun, Anda bisa mendaftar DTKS lewat aplikasi cek bansos. Tata caranya sebagai berikut.
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau IOS (iPhone)
- Klik tombol menu "Daftar Usulan"
- Klik tombol "Tambah Usulan"
- Mengisi formulir
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
- Unggah 2 foto, yaitu foto KTP dan foto rumah tampak depan
Apabila data tersebut sudah selesai dimasukkan, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi data.
Selain secara online, pedaftaran DTKS juga bisa dilakukan di ke Desa/Kalurahan setempat.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut langkah-langkah daftar DTKS secara offline.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Setelah mendaftar, pemerintah Desa akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita acara kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- Data yang sudah diverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Infirmasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi datayang sudah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke kementerian.
Demikianlah informasi lengkap soal apa itu DTKS kementerian sosial. Data DTKS yang kredibel dan akuntabel akan membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran.