MAKASSAR - Perempuan berinisial Y melaporkan oknum anggota Brimob ke Provos Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota Brimob dilaporkan karena dugaan menipu Y.
“Kami laporkan berkaitan dengan ada dugaan iming-iming dugaan penipuan berdalih janji nikah. Kemarin saksi korban sudah dimintai keterangan oleh Provos,” kata kuasa hukum perempuan Y dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan dihubungi VOI, Selasa, 24 November.
Pelapor berkenalan dengan anggota Brimob pada tahun 2017. Keduanya menjalin hubungan sebagai kekasih pada awal tahun 2018. Terlapor menurut Ridwan sudah pernah menyampaikan ke orang tua pelapor akan segera menikahi Y.
"Pada tahun 2019 bahkan terlapor ini sudah pernah menyampaikan ke korban bahwa siap-siap nanti saya pulang tugas kita akan mengurus untuk menikah,” ujar Ridwan.
Menurut kuasa hukum pelapor, oknum polisi ini sering meminta uang saat menjalin hubungan.
"Itu sampai sejak mereka berpacaran dan itu ada bukti transfernya bahkan beberapa kali juga ditransfer secara langsung oleh korban," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Y menyebut pelapor pernah diminta membangun dapur rumah dan membeli perabotan rumah tangga seperti televisi, lemari, kulkas dan sofa. Pelapor disebut kuasa hukum Y menyebut perlengkapan itu sekaligus untuk digunakan setelah menikah.
BACA JUGA:
Namun sampai hari ini, janji itu tidak dipenuhi oleh terlapor. Bahkan terlapor disebut kuasa hukum Y berusaha menghindar dengan korban dengan alasan hubungannya tidak direstui orang tua.
"Jadi ada dua hal yang kami laporkan, pertama soal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu juga sementara berproses di Polres Bone. Kedua ada terkait masalah kode etik Polri disiplin itu yang sementara berproses di Provos Bone, kita juga sudah bersurat ke Polda," sambung Ridwan.