BADUNG - Tim Polsek Kuta, Bali, menangkap pemuda bernama Nurkholis (22) yang menganiaya perempuan berinisial RSL (24). Usai bersetubuh, korban dipukuli hingga uangnya Rp1,3 juta dirampas.
"Korban dan pelaku berkenalan di medsos. Janji ketemu di kos-kosan milik korban, sempat ngobrol dan melakukan hubungan (badan). Lalu pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Senin, 5 September.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 September di indekos di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Usai berhubungan badan, pelaku menganiaya korban. Korbab sempat melawan namun diancam pelaku.
"Jika berteriak, maka pelaku akan menarik nadi tenggorokan supaya korban meninggal dan hal itu dikatakan berulang kali dan korban juga mengatakan tidak akan berteriak supaya pelaku percaya dan menghentikan penyiksaannya," imbuh AKP Yogie.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan memukul korban.
"Sambil menangis, korban mengatakan tidak akan melapor ke mana-mana. Kemudian pelaku meminta uang Rp500 ribu, lalu korban arahkan ke laci. Namun yang ada cuma Rp300 ribu, tetapi pelaku mengambil di dalam dompet korban sebanyak Rp 1 juta," jelasnya.
Setelahnya pelaku meninggalkan indekos korban. Korban pun melapor ke kepolisian.
BACA JUGA:
Dari laporan itu, pelaku ditangkap. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah tiba di Bali untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Benoa, Denpasar.
"Pelaku baru datang sehari dari Jakarta dan motifnya karena ekonomi. Kenalan dari medsos dan (korban) dibujuk rayunya. Dia datang ke Bali untuk jalan-jalan dan katanya mau kerja jadi ABK di Benoa," ujar AKP Yogie.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.