Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menerima uang dari pihak swasta. Penerimaan ini ditelisik dari lima saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lima saksi yang diperiksa itu adalah wiraswasta, Ab Yulianto; supir bernama Danny; pegawai negeri sipil (PNS) Misdiyanto; Camat Bantar Bolang, Waluyo; dan Kepala Pasar Pemalang, Patoni.

"Diduga ada penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 5 September.

Tak dirinci Ali berapa uang yang diterima Mukti. Namun, dia meyakini keterangan yang disampaikan para saksi akan memperkuat dugaan penerimaan tersebut.

Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus. Dalam operasi tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar, slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukti ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon. Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.