Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo buntut obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Belakangan terungkap, keterlibatan atau peran keduanya dalam menghalangi proses penyidikan adalah merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September.

Dengan adanya upaya menghalang-halangi itu, tim khusus (timsus) sempat kesulitan mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang disebut sebagai baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Dedi.

Dalam perkara obstruction of justice, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.