Banyak Balita, Korban Kebakaran Cakung Dipindahkan ke Rusun Demi Kesehatan
Korban kebakaran Cakung Jakarta Timur/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memindahkan sementara warga korban kebakaran di Jalan Swadaya PLN, RT 13/RW 02, Jatinegara, Cakung ke rumah susun (rusun).

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, sebagaimana diberitakan Antara, 1 September, mengatakan bahwa pemindahan bertujuan agar 150 warga yang terdampak kebakaran mendapat tempat bermalam yang lebih layak dibanding dengan tinggal di tenda pengungsian.

“Kasihan di tenda seperti itu, ada balita. Saya khawatir kesehatannya menurun terus, apalagi balita perlu perhatian," kata Muhammad Anwar.

Anwar juga meminta jajaran Kecamatan Cakung dan Kelurahan Jatinegara bekerja sama dengan pengurus RT/RW untuk mendata warga yang terdampak sehingga dapat dipindahkan ke Rusun.

"Agar dapat dikoordinasikan dengan pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk menempati rumah susun terdekat," ujarnya.

Sementara itu, Camat Cakung Fajar Eko Satrio mengatakan rencana pemindahan sementara ke Rusun tersebut dilakukan selama proses pembangunan ulang rumah warga berlangsung.

"Segera kita koordinasi dengan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk pemindahan sementara warga korban kebakaran ke Rusun," tutur Fajar.

Sebelumnya, kebakaran menghanguskan 40 rumah di permukiman padat penduduk Jalan Swadaya RT 13/2, Kecamatan Cakung Jakarta Timur pada Senin, 29 Agustus sekitar pukul 03.24 WIB.

Musibah kebakaran itu terjadi diduga akibat korsleting listrik dari salah satu rumah warga hingga merambat ke rumah lain.

Sebanyak 16 unit mobil pemadam kebakaran dengan total 80 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan api tersebut.

Api dapat dilokalisir oleh personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur setelah berjuang selama satu jam memadamkan si jago merah tersebut.

Setelah dilakukan pendinginan, proses pemadaman api dinyatakan selesai pada pukul 07.15 WIB.