Meski Usia Relatif Muda, 3 Orang Ini Malang Melintang di 68 Wilayah Berbeda Lakukan Pencurian, Terakhir Milik Pedagang Bubur
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz (dua kiri) menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan/ANTARA

Bagikan:

BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian disertai kekerasan yang telah melakukan aksi kejahatan pada puluhan lokasi. 

"Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan wilayah lain. Saat melihat target, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Cikarang Barat, Antara, Senin, 29 Agustus. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) sudah menjalankan aksinya sebanyak 40 kali dalam kurun waktu empat bulan di 68 wilayah berbeda. Sudah ada puluhan motor hasil rampasan. 

Berdasarkan laporan kepolisian yang diadukan enam korban pencurian kendaraan bermotor, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus tersebut.

"Terkadang mereka mencuri kalau target motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korban yang ditemui di jalan," ucap Wakapolres.

Pada aksi terakhir sebelum ditangkap polisi, komplotan pencuri ini berhasil mengambil sepeda motor milik seorang tukang bubur yang hendak berangkat berjualan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 8 Agustus 2022.

"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu di-mapping (dipetakan) dan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," jelasnya.

Hasil sepeda motor curian itu kemudian dijual tersangka kepada dua orang penadah di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kedua orang penadah ini pun telah ditangkap oleh polisi.

Ketiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan dua orang penadah dikenakan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.