Bagikan:

JAKARTA - Polres Malang, Jawa Timur, menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasie Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyebutkan ada tiga pelaku yang diamankan; P (30) selaku penadah, MW (22), dan perempuan berusia 17 tahun berinisial SRA.

"Ada tiga orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, satu di antaranya masih di bawah umur," kata Taufik, Jumat 19 Agustus dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Ngajum melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapati seseorang menjual kendaraan bermotor dengan menggunakan akun Facebook. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun berinisial P, tambahnya.

"Hasil dari pengecekan diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik sebagai kendaraan milik korban yang hilang di TKP Ngajum," katanya.

Berbekal informasi tersebut, katanya, petugas gabungan Polres Malang kemudian melakukan penyamaran untuk membeli kendaraan yang dijual di akun Facebook tersebut. Petugas kemudian menangkap penadah P pada saat melakukan penjualan.

"Kemudian, kami lakukan interogasi dan didapati bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari MW. Motor itu dijual dengan harga Rp1,3 juta dan kemudian MW serta SRA juga ditangkap," tambahnya.

Menurut Taufik, MW melakukan sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang. MW mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir sawah saat bertani.

"Sementara SRA bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar pada saat MW melakukan pencurian," ujarnya.

SRA merupakan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang kabur meninggalkan rumah sejak beberapa waktu lalu. SRA kemudian menikah siri dengan MW yang merupakan otak pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan sejumlah telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.