TANGERANG - Seorang pria berinisial S (26) di Tangerang ditangkap polisi atas kasus pencurian disertai kekerasan. Korbannya SA (42), tertangganya sendiri. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian itu terjadi Desa Tegal Kunir, Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka S melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya," kata Raden saat dikonfirmasi Kamis, 18 Agustus.
Kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah tetangganya berinsial SA (42) untuk mencuri uang. Namun dalam aksinya, pelaku tepergok korban.
"Korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. Korban melihat tersangka S yang memang dikenal karena masih bertetangga," terangnya.
Alangkah paniknya korban melihat pelaku langsung menyerangnya dengan pisau yang dibawa. Akibatnya, korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya.
"Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga korban mengalami luka-luka. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:
"Tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh pelaku. Dia membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu," sambungnya.
Setelan itu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Atas laporan itu polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Tegal Kunir Kiduk, Kabupaten Tangerang.
"Terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.