MALANG - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap MR (25) pelaku pencabulan anak.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan pelaku MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial ES.
"Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2021," kata Ferli dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.
Ferli menjelaskan, korban berinisial ES saat ini berusia 20 tahun. Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 dan diperkirakan saat itu korban masih berusia 14 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"MR merupakan pelatih, sementara korban adalah muridnya," ujarnya.
Dia mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku juga mengajak korban untuk berhubungan badan dan menjanjikan akan menikahinya. Namun, permintaan dari pelaku itu ditolak oleh korban.
BACA JUGA:
Selain itu, pelaku juga menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua korban, sehingga pihak keluarga korban menganggap MR seperti saudara sendiri. Korban yang mendapatkan pelecehan seksual, sempat mengadu ke salah satu atasan klub taekwondo.
Selain terhadap korban ES, berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Malang, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan terhadap rekan-rekan korban. MR sempat diskors oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," tambahnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, Unit PPA juga mendampingi korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kami juga melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.