Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Pemerintah mengkategorikan BBM menjadi tiga klasifikasi dengan jenis harga didalamnya, tiga klasifikasi itu merupakan, BBM Tertentu merupakan BBM yang diberi subsidi, BBM khusus penugasan dan BBM Biasa. 

Kebijakan Harga BBM

Dengan formula harga yang baru itu karenanya terhitung mulai 1 Januari 2015 akan datang karenanya harga minyak tanah di Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 7.250, Premium RON 88 menjadi Rp 7.600.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menetapkan harga BBM yang akan mulai berlaku 1 Januari 2015. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM Bersubsidi yaitu, BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi, kemudian BBM Khusus Penugasan dan ketiga BBM Umum", ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di Kantor Menteri Koordiantor Perekonomian, Rabu (31/12/2014).

Yang dimaksud BBM Penugasan merupakan BBM bukan bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke kawasan-kawasan telah ditetapkan yang sesekali jauh/susah sehingga membutuhkan effort dari pemerintah, karenanya disebutnya sebagai BBM khusus penugasan.

Mengenai kebijakan harga, Pemerintah sudah menentukan jenis harga BBM dengan formula perhitungannya. Pertama, dua tipe BBM Bersubsidi adalah, minyak tanah harganya tak berubah konsisten pada harga Rp 2.500 per liter termasuk PPN, dan kedua minyak solar, metode penetapannya merupakan diciptakan formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah pajak bahan bakar kendaraan bemotor dikurangi dengan subsidi sebesar Rp. 1000. Seandainya harga keekonomian solar naik atau turun karenanya harga subsidi akan naik turun.

"Ini akan menjadi policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian", ujar Menteri.

Berikutnya, BBM Khusus penugasan, kebijakan harganya ditentukan| dengan formula harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Poin (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah dengan tarif distribusi yang akan diberi terhadap badan usaha yang melakukan distribusi besarnya 2%.

terakhir BBM Umum, merupakan BBM yang harganya akan mencontoh harga keekonomian pasar dan formula harga jualnya juga ditentukan oleh pemerintah. "Sekali lagi aku tekankan, meski harga ditentukan oleh pasar, bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah mengontrol metode menetapkan harga BBM awam. BBM biasa ini merupakan kecuali dua BBM diatas yang ketiga tak diberi subsidi.

Kebijakan BBM Bersubsidi

Media massa  nampaknya gencar menginformasikan agenda pemerintah  mengatur kebijakan harga bbm (bahan bakar minyak) bersubsidi beberapa hari ini. 

Berita ini mendominasi sekitar 40% dari sempurna pemberitaan perihal Kemenhub atau yang berhubungan dengan fungsi dan tugas Kemenhub. Berita perihal agenda pengontrolan penerapan BBM bersubsidi diangkat media massa nasional, dimana beberapa besar media massa masih memuat perihal perdebatan jadi tidaknya penggunaan kebijakan pengontrolan penerapan BBM Bersubsidi. 

Media massa lebih banyak menyoroti perihal kelemahan atau hambatan yang mungkin akan dihadapi pemerintah dalam menggunakan kebijakan pengontrolan penerapan BBM bersubsidi dengan pilihan memaksa kendaraan bermotor memakai bahan bakar gas dan pertamax.

sejumlah alternatif pengontrolan BBM  bersubsidi yang disiapkan pemerintah, ada dua alternatif  yang  paling  berpeluang digunakan.  Pertama,  mengontrol konsumsi BBM bersubsidi tipe premium  di Jawa-Bali secara berjenjang mulai 1 April 2012. 

Kedua,  menaikkan harga BBM bersubsidi ragam premium secara berjenjang.  Alternatif-alternatif itu akan dicontoh  program konversi bahan bakar kendaraan bermotor dari BBM ke bahan bakar gas (BBG) dalam wujud compressed alami gas (CNG) dan liquefied gas for vehicle (LGV) atau Vi-Gas.

Pengaturan BBM bersubsidi yakni amanat Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2011 perihal APBN Tahun Anggaran 2012. Menurut  Pasal 7 Ayat (4) UU itu,  pengaturan anggaran subsidi BBM tipe tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG) tabung 3 kg dalam tahun anggaran 2012 dijalankan lewat pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih ideal target dan kebijakan pengontrolan BBM bersubsidi.

Hal itu kemudian ditegaskan dalam penjelasan Ayat (4) butir 1 bahwa pengalokasian BBM bersubsidi pas target dikerjakan lewat pengontrolan konsumsi BBM ragam premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada kawasan Jawa - Bali semenjak 1 April 2012. Untuk menunjang kebijakan itu,  pemerintah akan merevisi Regulasi Presiden (Perpers) No 55/2005, khususnya Pasal 2 Ayat (3) dan (4) yang menceritakan  bahwa segala tipe kendaraan transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan mempunyai hak menkonsumsi BBM bersubsidi.

Setelah mengetahui kebijakan harga BBM, simak berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!