KNPI Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Bahan Pokok Setelah Kenaikan BBM
Foto: Dok. Pertamina

Bagikan:

JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memaklumi kenaikan harga BBM per 3 September 2022 dengan catatan Pemerintah dapat menjamin ketersedian dan stabilitas harga stok bahan pokok bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam siaran persnya, Sabtu, 3 September.

"Kami memaklumi kenaikan harga BBM di tengah keterbatasan stok BBM nasional dan membengkaknya anggaran subsidi BBM menembus Rp502 triliun", kata Haris menukil Antara, Minggu, 4 September.

Namun KNPI mendorong pemerintah agar menjamin ketersediaan dan stabilitas stok bahan pokok di pasaran.

"Pemerintah harus menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran, sebab harga BBM yang naik akan berpotensi meningkatkan harga komoditas yang awalnya turun", lanjut Haris.

Menurut Haris, Pemerintah perlu memastikan kenaikan BBM tidak memicu kenaikan harga komoditas lain.

"Pemerintah perlu memastikan kenaikan BBM tidak memicu kenaikan harga komoditas lain akibat ongkos distribusi yang terdampak kenaikan BBM", ucapnya.

Haris juga optimis ongkos distribusi tidak terdampak kenaikan BBM apabila subsidi BBM tepat sasaran dan KNPI akan mengawal ini.

"Masalah utama kita sebenarnya subsidi BBM tepat sasaran dan pendataan penerima subsidinya jelas, jangan ada kelompok yang justru menikmati di luar skema subsidi yang ada, sehingga penyedia angkutan umum tidak akan terdampak karena ongkos distribusinya normal. Oleh karena itu, KNPI siap mengawal pendataan dan distribusi BBM agar tepat sasaran", jelas Haris.

Menurut Haris, diperlukan kebijakan Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi sesuai kelompok penerimanya.

"Pemerintah sebaiknya membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat jelas mengatur hal tersebut. Sehingga ini akan meminimalisasi nilai subsidi BBM tidak sampai Rp.502 triliun yang saat ini jadi beban APBN", jelas Haris.