Kejati Papua Usut Kasus Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter Dishub Mimika Senilai Puluhan Miliar
Kajati Papua Nikolaus Kondomo (kiri). (Foto via ANTARA/Evarukdijati)

Bagikan:

JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 14 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber itu disebut menggunakan dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Rinciannya, pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani bersama dengan Kejari Mimika.

"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," katanya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Agustus.

Dia mengatakan dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.

Kejati Papua juga menjelaskan, belum bisa memastikan keberadaan helikopter yang dimaksud. Ada informasi yang menyebut saat ini helikopter itu berada di Papua Nugini (PNG).

"Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," katanya lagi.

Menurut dia, status helikopter belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.