JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika JR. Dengan demikian status bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa.
“Statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka,” tegas Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret.
Sutrisno mengatakan, kasus tersebut sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp69.135.404.600.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah proses pengadaan yang tidak sesuai aturan. Dimana JR yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menunjuk PT Asian One Air yang sebagian sahamnya milik Suzana Susi Herawaty yang juga merupakan istri JR untuk melakukan pengadaan, pemasukan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
BACA JUGA:
Terkait kerugian negara timbul karena, pertama karena adanya selisih kelebihan bayar pembelian pesawat dan helikopter sebesar Rp4.967.813.050.
Kemudian hilangnya hak penerimaan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mimika sebesar Rp21.848.875.000 dari sewa kontrak kerjasama operasional pesawat Grand Caravan dan Helicopter yang tidak dibayarkan.
Juga hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemkab Mimika dari barang berupa 1 helikopter yang dibeli dengan menggunakan APBD Mimika Tahun 2015 senilai Rp42.318.716.550.