BUKITTINGGI - Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMK Negeri di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Pelaku berinisial IF itu ditangkap atas kasus dugaan pencabulan.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku. Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan dilakukan pada pertengahan Agustus.
"Pelaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia di bawah umur yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu," kata Wahyuni, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Agustus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyebut sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2018.
Kapolres mengatakan aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu," kata Wahyuni.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan ponsel untuk bermain game. "Lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan," tuturnya.
Polisi kemudian mengamankan pula barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," ujar Herwin.