Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah gencar memberantas judi, baik online maupun offline, di beberapa wilayah. Langkah Korps Bhayangkara ini mendapat apresiasi dari semua pihak.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai, maraknya pemberantasan kasus perjudian di Indonesia tersebut memiliki kaitan dengan kasus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo.

Pengamat hukum pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan, berharap langkah ini merupakan keseriusan Polri dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia.

"Kalau hanya sekadar untuk memperbaiki citra buruk yang terlanjur mengemuka akibat konsorsium 303 yang menunjukkan ke publik bahwa ada sejumlah aparat kepolisian sebagai bagian dari tindak kriminal perjudian tersebut, ya mendingan tidak usah bergerak," kata Karolus di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Agustus.

Menurutnya, jika ingin memberantas kasus perjudian di tingkat masyarakat, Polri harus terlebih dahulu membenahi internal mereka. "Baik sebagai pemain maupun yang membekingi bandar-bandar judi," tuturnya.

Dia menambahkan, keseriusan dan ketegasan polisi juga harus ditunjukkan dengan membongkar sindikat perjudian mulai dari akarnya.

"Sasaran utama yang mesti dituju adalah bandar-bandar judinya, bukan pada pemain judi kecil-kecilan, seperti ibu-ibu rumah tangga yang ditangkap beberapa lalu di Kupang," ujar Karolus.

"Jangan sampai ada kesan seolah-olah aparat kepolisian melindungi para bandar judi yang saat ini bertebaran di mana-mana," pungkasnya.

Meski demikian, Karolus mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia. Dia mengatakan masyarakat menunggu keseriusan aparat polisi untuk memberantas berbagai kasus kriminal, termasuk praktik perjudian daring yang belakangan.