Moderna Gugat Pfizer-BioNTech Terkait Pelanggaran Paten Pengembangan Vaksin COVID-19
Kantor pusat Moderna. (Wikimedia Commons/Fletcher)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan farmasi asal Amerika Serikat Moderna, menyatakan menggugat Pfizer-BioNTech terkait pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Perusahaan mengklaim, Pfizer-BioNTech menyalin teknologi messenger RNA (mRNA) yang telah dikembangkan bertahun-tahun sebelum pandemi virus corona.

"Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam pembuatan, dan dipatenkan selama dekade sebelum pandemi COVID-19," kata CEO Moderna Stephane Bancel, melansir The National News 26 Agustus.

Moderna menuduh Pfizer-BioNTech, tanpa izin, menyalin teknologi yang telah dipatenkan Moderna antara 2010 dan 2016, jauh sebelum COVID muncul pada 2019.

Perusahaan yang berbasis di Cambridge, Massachusetts ini telah menjadi inovator dalam teknologi vaksin mRNA yang memungkinkan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam mengembangkan vaksin COVID-19.

Tindakan hukum mencari ganti rugi yang belum ditentukan, diajukan di pengadilan distrik AS di Massachusetts dan pengadilan regional Dusseldorf di Jerman, kata Moderna.

Diketahui, Moderna dan kemitraan Pfizer Inc dan BioNTech SE, adalah dua dari kelompok pertama yang mengembangkan vaksin untuk virus corona baru.