TANGERANG - Seorang pria berinsial A (38) diamankan pihak kepolisian atas kasus dugaan penggelapan dengan modus jual-beli mobil bekas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Kamis, 10 Desember 2021.
Kejadian bermula saat korban berinsial M (39) hendak membeli mobil pelaku. Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut.
"Korban memberikan uang awal (DP) sebelum penyerahan surat-surat mobil. Harga yang disepakati adalah Rp 91 juta, korban kemudian memberikan uang Rp50 juta," sebutnya.
Walau sudah dilakukan transaksi, penjual belum memberikan surat-surat lengkap mobil tersebut hingga menunggu pelunasan.
"(Surat belum diserahkan) beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas," sambungnya.
BACA JUGA:
Singkat cerita, korban telah melunasi sisa dari pembayaran dari mobil tersebut. Namun surat-surat belum diserahkan juga, dengan alasan masih di pihak bank.
"Sudah lewat sebulan BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons," terangnya.
Korban akhirnya memberikan peringatan dalam bentuk surat resmi kepada pelaku. Namun tak dijawab oleh A, sehingga M langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Betul telah diamankan seorang pria berinisial A diduga pelaku penggelapan," tutupnya
Atas perbuatnya pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.