Sipir ini Kasih Info Rahasia Lokasi Sel Para Napi ke Gembong Geng Penjahat
Ilustrasi penjara (Photo by Carles Rabada on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Bekas petugas penjara Changi dijatuhi hukuman penjara 10 minggu. Dia terbukti bersalah mengakses dan mengomunikasikan informasi rahasia secara tidak sah.

Namanya adalah Muhammad Fattahullah Mohd Nordin yang divonis bersalah atas dua tuduhan; mengakses sistem komputer Layanan Penjara Singapura (SPS) tanpa wewenang untuk mendapatkan informasi rahasia tentang lokasi narapidana dan memberikannya kepada seorang narapidana.

Narapidana tersebut, Abdul Karim Mohamed Kuppai Khan, diduga adalah kepala dari sebuah perkumpulan rahasia, menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 24 Agustus.

Pada November 2020, SPS memulai penyelidikan internal setelah beberapa barang selundupan dan catatan berisi informasi rahasia ditemukan di sel narapidana saat pemeriksaan rutin.

Investigasi mengungkapkan, ada dua mantan petugas penjara yang diduga mengakses dan memberikan informasi rahasia kepada narapidana pada kesempatan terpisah.

Menurut dokumen pengadilan, Abdul Karim meminta Fattahullah setidaknya lima kali antara Januari dan Juni 2020 untuk informasi tentang narapidana lain, termasuk lokasi mereka.

Fattahullah mengaku memberikan informasi tersebut dengan harapan agar Abdul Karim yang dikenal mengganggu tidak akan mempersulit dirinya saat shift malam.

SPS merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dan melarang dua petugas penjara itu dari dinas. Keduanya kemudian mengundurkan diri.

"Semua staf SPS menjalani pelatihan tentang penanganan informasi rahasia yang benar," kata SPS.

“Buletin rutin juga disebarluaskan kepada staf SPS untuk menekankan pentingnya mengamankan informasi rahasia, dan pentingnya tetap profesional setiap saat ketika berhadapan dengan narapidana.”

Proses pengadilan terhadap mantan petugas penjara lainnya, Muhammad Zul Helmy Abdul Latip, yang didakwa dengan pelanggaran serupa, sedang berlangsung.