KH Said Aqil: Kami Minta Pemerintah Jujur Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. (Foto: Reno Esnir/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengingatkan pemerintah agar jujur dalam mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus ini menyeret banyak anggota Polri di tingkat Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita meminta pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin, kita semua, juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan," ujar Said Aqil Sirajd kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.

Menurutnya, jika dalam rangkaian penanganan kasus ini tak didasari kejujuran, maka, yang terjadi hanyalah kebohongan semata. Dampak yang terjadi pun sangat besar, satu di antaranya hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Rusaknya moral aparat dan masyarakat merasa hilang keadilan," ungkapnya.

Bahkan, Said Aqil juga menyinggung soal kejujuran merupakan salah satu sifat yang wajib dilakukan oleh para pemimpin. Apabila para pemangku kepentingan lebih mengutamakan nafsu ketimbang kebenaran, secara otomatis akan terjadi kehancuran.

"Nah, kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Maka itu akan sangat merusak," ucap Said Aqil.

"Orang berbuat salah sekali, masih ditutupi, masih dimaafkan. Tapi kalau kejahatan terus berulang, maka Allah murka dan akhirnya diperlihatkan. Ini yang tampak pada kita semua," sambungnya.

Diketahui, Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga sudah memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Tercatat 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus.

Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patus berjumlah 16 orang. 10 di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimbo Kelapa Dua, Depok.