BADUNG - Kejaksaan Tinggi Bali menyita aset berupa mobil pikap dan motor milik I Nyoman Agus Aryadi (AA) tersangka tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto menjelaskan penyitaan terhadap 2 unit kendaraan tersebut dari tersangka AA karena ada dugaan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD," kata A. Luga Harlianto dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.
Menurut Luga, untuk sementara pihaknya menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka AA mencapai Rp70 miliar.
Luga mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka. Apabila ada aset yang terkait langsung dengan tersangka, akan disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyitaan tersebut, kata dia, setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri sekitar pukul 10.30 Wita dengan mendatangi rumah tersangka AA di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung.
Adapun penggeledahan tersebut untuk melacak aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali.
BACA JUGA:
Pada saat penggeledahan, kata Luga, tersangka AA tidak berada di rumah. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan perbekel (kepala desa) serta Kadus Desa Sangeh.
Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa satu unit kendaraan mobil jenis pikap dan sepeda motor yang selanjutnya disita oleh penyidik Kejati Bali.
"Tentu segala informasi terkait dengan aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA," kata Luga Harlianto.