DENPASAR- Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Bali.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pengelolaan uang di LPD Adat Sangeh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, saat melakukan penggeledahan Kejati Bali menurunkan 10 orang penyidik.
"10 orang penyidik mendatangi Kantor LPD Desa Adat Sangeh untuk melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita," kata Luga, Jumat, 25 Maret.
Penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sejumlah tiga boks yang selanjutnya dibawa ke Kejati Bali.
"Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik, dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," ujar Luga.
BACA JUGA:
Kejari Badung, sedang mengusut adanya dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, di Kabupaten Badung, Bali dan potensi kerugian negara diduga mencapai Rp130 miliar.
Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, dan hari ini kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68. Selain itu, selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasan periode terdahulu serta badan pengawasan yang menjabat saat ini.
Sementara, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Kemudian, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM dalam menyusun laporan keuangan dan dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.
Selain itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta juga lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh dan tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana peraturan daerah Provinsi Bali, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh, terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan," ujarnya.